Foto: canva.com
Jakarta, Boksman - Truk adalah kendaraan yang biasa digunakan untuk mengangkat barang berukuran besar atau berjumlah banyak. Truk memang biasanya digunakan untuk mengelola logistik dan jenis truk yang kerap kali digunakan adalah truk tronton dan truk trailer.
Meski terlihat sama, keduanya memiliki perbedaan dan keunggulannya masing-masing. Bagi Anda yang ingin membeli truk atau menggunakan jasa sewa truk logistik, lebih baik ketahui dulu perbedaan keduanya untuk melancarkan fungsional dan operasional perusahaan.
Berikut adalah perbedaan dari truk tronton dan trailer.
Truk Tronton
Foto: djsn.co.id/
Truk tronton merupakan salah satu jenis truk yang banyak dijumpai di jalanan Indonesia. Ini disebabkan oleh sektor bisni dan ekspedisi yang menggunakan jenis truk ini. Truk ini memiliki tiga sumbu roda dan jumlah rodanya sebanyak 10, 2 di bagian depan dan 8 di bagian belakang.
Untuk konfigurasi rodanya pada truk tronton adalah 1-2-2. Kapasitas barang yang bisa dibawa oleh truk tronton adalah sekitar 30 kubikasi dimana berat barang maksimalnya adalah 10 ton. Bahkan bisa juga mengangkut beban mencapai 20 ton atau lebih.
Truk Trailer
Foto: canva.com
Dahulu masih banyak truk gandeng yang digunakan untuk angkutan barang dalam jumlah besar dan banyak. Kini, peran truk gandeng digantikan oleh truk trailer.
Truk trailer merupakan sebuah tipe truk yang memiliki daya angkutan sangat kuat. Truk ini bahkan mampu mengangkut barang dengan berat 20 sampai 60 ton. Jenisnya pun ada dua yakni truk trailer dengan 20 feet dan truk trailer dengan 40 feet.
Untuk truk trailer berukuran 20 feet, mempunyai empat dan lima sumbu roda. Sedangkan, truk trailer 40 feet memiliki enam sumbu roda. Bahkan jika dilihat dari jumlah bannya, truk jenis ini setidaknya memiliki ban atau roda sebanyak 16 sampai 24 buah.
Baca Juga: Perkembangan Fitur Keselamatan Aktif Pada Truk Ekspedisi di Indonesia
Selain itu, truk trailer juga memiliki berbagai jenis yang disesuaikan dengan fungsinya, misalnya saja seperti box, flat track, flatbed, dan trailer lowbed.
Di Indonesia sendiri, kedua truk tersebut sudah memiliki aturan dan regulasinya masing-masing. Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan menyarankan bahwa kontainer harusnya dibawa oleh truk trailer bukan dibawa oleh truk tronton.
“Regulasi ada, jelas mengatur bahwa truk mengangkut kontainer itu tidak diizinkan diangkut oleh tronton. Jadi, memang regulasinya jelas bahwa harus menggunakan truk trailer,” kata Gemilang.
Gemilang juga menuturkan bahwa muatan kontainer harus diangkut oleh truk trailer karena alasan keamanan dan keseimbangan truk lebih terjaga. Saat ini pemerintah memang sedang menerapkan aturan over dimension overload (ODOL) atau kendaraan angkutan barang berdimensi dan bermuatan lebih.
Penggunaan Jalan Untuk Truk Tronton dan Trailer
Sementara untuk penggunaan jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 sudah diatur pembagian kelas jalannya yakni kelas I, II, III, dan Khusus seperti berikut.
1. Kelas I
Kelas ini berarti arteri atau provinsi. Tidak boleh truk di kelas I ini melewati jalan di kampung-kampung. Batas Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) adalah 10 ton. Perlu diketahui, melansir dari situs E-Tilang, JBI merupakan batas berat maksimum kendaraan berikut muatannya. Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu pada kendaraan semakin banyak. Untuk kelas I batas dimensinya tidak boleh lebih dari ukuran lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, dan tinggi 4,2 meter.
Baca Juga: Bagaimana Standar Euro 4 Bagi Truk di Indonesia? Simak Aturan Lengkapnya di Sini
2. Kelas II
Untuk Kelas II ini, batas JBI sebesar 8 ton. Dimensi truk yang boleh melintas yakni dengan panjang 12 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 4,2 meter.
3. Kelas III
Sama halnya dengan kelas II, batas JBI pada kelas III adalah delapan ton. Bedanya pada dimensi truk dimana kelas III ini, panjangnya sembilan meter, lebar 2,1 meter, dan dengan tinggi 3,5 meter.
4. Kelas Jalan Khusus
Kelas ini hanya boleh beroperasi pada jalan arteri. Itu pun dimensinya harus lebih besar dari truk di kelas I, yakni dengan panjang di atas 18 meter, lebar truk di atas 2,5 meter, dan tinggi maksimal tetap 4,2 meter. Sementara untuk batas JBI-nya adalah di atas 10 ton.
Itulah tadi perbedaan antara truk tronton dan truk trailer. Secara umum, keduanya memang memiliki fungsi yang berbeda, dan di Indonesia sudah memiliki regulasi yang mengatur tentang penggunaan kedua truk tersebut.
Sumber: